Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (5/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang, dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hanya ada satu saksi yang hadir yakni Fransiscus Xaverius Arsin, yang merupakan notaris/PPAT. Tiga saksi lainnya, Agus Hashim Ahmad, Nanan Hadiretna Djohan, dan Sandra Praditya tidak hadir.
“Ketiga saksi dimaksud, tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali dalam keterangan, Jumat (5/5).
Sebelumnya, penyidik melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap lima orang. Mereka diduga terkait proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Permintaan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (14/4).
Tujuan mengajukan pencegahan antara lain untuk memastikan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia. Upaya cegah pertama terhadap kelima orang tersebut diajukan untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023.
"Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," ujar Ali.
Selain itu, para pihak yang dicegah diharapkan dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai yang diagendakan tim penyidik.
"Dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," tutur Ali.